Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa
Jerinx mengatakan telah siap mental dan berharap hakim nantinya bersifat objektif serta menjatuhkan vonis yang dapat memberikan rasa keadilan
Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp