Connect with us

Vonis

I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun

Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa

Pantausidang, Jakarta – Drummer Supermad Is Dead Jerinx atau I Gede Ary Astina divonis 1 tahun pidana penjara terkait perkara pengancaman dengan kekerangan via medsos kepada Adam Deni.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena sebelumnya JPU I Gede Eka Haryana menuntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan.

Adapun pertimbangan hakim, Jerinx sebelumnya pernah dipidana, sementara yang meringankan dia telah meminta maaf atas perbuatanya kepada pegiat medsos Adam Deni.**** Red

https://open.spotify.com/episode/4wdLz1oJhwbKL4MMAT7b12?si=mM3qB3zDS6yY1c-E1POk_A&utm_source=copy-link
Vonis Jerinx di pengadilan negeri Jakarta pust

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami