Vonis
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun
Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa
Pantausidang, Jakarta – Drummer Supermad Is Dead Jerinx atau I Gede Ary Astina divonis 1 tahun pidana penjara terkait perkara pengancaman dengan kekerangan via medsos kepada Adam Deni.
Oleh Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena sebelumnya JPU I Gede Eka Haryana menuntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan.
Adapun pertimbangan hakim, Jerinx sebelumnya pernah dipidana, sementara yang meringankan dia telah meminta maaf atas perbuatanya kepada pegiat medsos Adam Deni.**** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Saksi4 minggu agoSaksi ungkap Google Silaturahmi dengan Menko Marves LBP dan Menkominfo Johnny G Plate
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun


You must be logged in to post a comment Login