Connect with us

Vonis

I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun

Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa

Pantausidang, Jakarta – Drummer Supermad Is Dead Jerinx atau I Gede Ary Astina divonis 1 tahun pidana penjara terkait perkara pengancaman dengan kekerangan via medsos kepada Adam Deni.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena sebelumnya JPU I Gede Eka Haryana menuntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan.

Adapun pertimbangan hakim, Jerinx sebelumnya pernah dipidana, sementara yang meringankan dia telah meminta maaf atas perbuatanya kepada pegiat medsos Adam Deni.**** Red

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
https://open.spotify.com/episode/4wdLz1oJhwbKL4MMAT7b12?si=mM3qB3zDS6yY1c-E1POk_A&utm_source=copy-link
Vonis Jerinx di pengadilan negeri Jakarta pust

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com