Vonis
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun
Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa

Pantausidang, Jakarta – Drummer Supermad Is Dead Jerinx atau I Gede Ary Astina divonis 1 tahun pidana penjara terkait perkara pengancaman dengan kekerangan via medsos kepada Adam Deni.
Oleh Majelis Hakim yang dipimpin Surahmat akhirnya menjatuhkan pidana kepada Jerinx yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena sebelumnya JPU I Gede Eka Haryana menuntut 2 tahun pidana penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan.
Adapun pertimbangan hakim, Jerinx sebelumnya pernah dipidana, sementara yang meringankan dia telah meminta maaf atas perbuatanya kepada pegiat medsos Adam Deni.**** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional1 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali