Tuntutan
Drummer Superman Is Dead SID Jerinx dituntut 2 tahun terkait ancaman via medsos
Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni
Pantausidang, Jakarta– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat ini menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa atas musisi Jerinx terkait perkara ancaman via medsos.
Jaksa I Gede Eka Haryana akhirnya menuntut 2 tahun pidana penjara.denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Jerinx yang memiliki nama asli I gede Aryastina tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.
Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Drummer Superman Is Dead (SID) tersebut dinilai telah terbukti melanggar dakwaan jaksa Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL