Dalam perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan pasti, sehingga apabila Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat maka Terdakwa haruslah dibebaskan atau setidak-tidaknva...
Jaksa menyatakan bahwa PT Nindya Karya Persero dan PT Tua Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Poltak, terkait dana PEN Koltim sebenarnya bukan tidak dilanjutkan, namun saat itu ada perintah dari Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah