Connect with us

Ragam

Anton Fadjar Alogo Siregar: Demi Alloh, Mohon Majelis Hakim Bebaskan dari Semua Tuntutan

Demi Allah dan demi keadilan serta demi rasa kemanusiaan, saya bermohon kepada yang mulia majelis hakim kiranya dapat mempertimbangkan semua, dan membebaskan saya dari tuntutan uang pengganti dan juga membebaskan saya dari tuntutan, uang pengganti dan hukuman 4 tahun penahanan kurungan

Pantausidang, JakartaTerdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar bersumpah demi Alloh dan memohon majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah PT Askrindo pada 2019-2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Hal itu disampaikan oleh Anton Fadjar Alogo Siregar dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Nota Pledoinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari kamis, 25 Agustus 2022.

 

“Demi Allah dan demi keadilan serta demi rasa kemanusiaan, saya bermohon kepada yang mulia majelis hakim kiranya dapat mempertimbangkan semua, dan membebaskan saya dari tuntutan uang pengganti dan juga membebaskan saya dari tuntutan, uang pengganti dan hukuman 4 tahun penahanan kurungan,” ucap Anton saat membacakan surat nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti pantausidang.com, kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Anton Fadjar Alogo Siregar, berdasarkan penjelasannya dan hasil kesimpulan yang telah disampaikan terlihat jelas, apabila ia tidak mengembalikan atau telah memakan dan menggunakan dana operasional untuk kegiatan bersama Mitra.

 

Kemudian menerapkan kebijakan-kebijakan penurunan rate komisi agen, broker, dengan menghasilkan penurunan biaya komisi sebesar Rp200 miliar di tahun 2019 dan Rp225 miliar di tahun 2020.

 

Serta membuat, menerapkan kebijakan-kebijakan lainnya di PT Askrindo yang telah membuat banyak perbaikan dan telah mengusik, mengganggu kebiasaan-kebiasaan yang sudah biasa terjadi di PT Askrindo maupun PT AMU.

 

Sehingga menyebabkan terganggu dan terusiknya pola pembagian-pembagian komisi di PT Askrindo.

 

Adanya kebijakan-kebijakan Anton Fadjar Alogo Siregar yang dilakukan untuk menghambat dan memberhentikan broker dan agen yang tidak benar dalam bekerja sama dengan bisnis PT Askrindo, seperti agen Solusi Prima dan lainnya.

 

“Maka saya sangat meyakini bahwa tidak akan ada kasus dan tidak akan pernah terbuka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT AMU,” jelasnya.

 

Hal itu terbukti, menurut Anton Fadjar Alogo Siregar, dimana PT AMU masih menjadi Yayasan di tahun 1997 dan menjadi anak usaha PT Askrindo di tahun 2014 tidak ada permasalahan dengan pola pembagian komisi atau pembagian dan penerimaan biaya operasional PT AMU maupun dari broker dan agen lainnya.

 

Dimana hal itu patut diduga melakukan pola-pola yang sama dalam mekanisme, dan pemberian dan penerima biaya operasional kepada oknum PT Askrindo.

 

“Alangkah sangat tidak adilnya apabila saya telah berupaya untuk berbuat yang terbaik kepada PT Askrindo dan PT AMU, dan menerapkan kebijakan-kebijakan, perbaikan di Askrindo dan PT AMU, kemudian menyebabkan timbul perkara tindak pidana korupsi di PT AMU ini. Justru saya menjadi korban dari praktek-praktek yang selama ini berjalan,” ujarnya.

Anton Fadjar Alogo Siregar melanjutkan, selama ini praktek-praktek tidak benar yang dilakukan oleh para oknum internal maupun eksternal itu, yang telah menerima dan menikmati sejumlah uang dari biaya operasional maupun agen lainnya.

 

“Saat ini sedang tertawa-tawa dan tersenyum lebar bahagia, karena apa yang mereka telah terima, mereka telah menikmati harus ditanggung oleh saya, baik itu hukuman penjara, hukuman uang pengganti, hukuman sosial dan lainnya yang sama sekali saya tidak terima dan tidak menikmati sedikitpun,” lanjutnya.

 

Anton Fadjar Alogo Siregar juga menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaannya itu agar majelis hakim mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap dengan fakta-fakta yang sebenar-benarnya terjadi.

 

Sehingga perkara ini menjadi terang-benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi dan tidak terbalik dalam menentukan tersangka, terdakwa.

 

“Sehingga perkara ini menjadi terang benderang tanpa ada yang ditutupi, tidak tebang pilih dalam menentukan tersangka dan terdakwa, dengan harapan yang mulia majelis hakim akan memberikan keputusan vonis yang seadil-adilnya kepada saya,” jelasnya.

 

Anton Fadjar Alogo Siregar berharap, agar perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo dan PT AMU menjadi perkara yang terang benderang, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan, dan memutuskan secara lebih adil siapa saja orang-orang yang seharusnya patut diduga dan bertanggung jawab dan terbukti menerima, menikmati, dan tidak mengembalikan biaya operasional tersebut.

 

Anton Fadjar Alogo Siregar juga menyesali perbuatannya atas apa yang terjadi di PT Askrindo dan PT AMU yang mengakibatkan terjadinya perkara tindak pidana korupsi dana komisi agen dan broker.

 

“Saya sangat menyesali atas semua hal yang terjadi dan saya juga menyesali kekhilafan saya. Selain yang telah saya sampaikan di atas namun atas dasar kejujuran dan iktikad baik saya, karena tidak adanya kegiatan-kegiatan bersama mitra usaha yang saya lakukan, maka seluruh dana yang telah pernah saya terima telah saya kembalikan semuanya,” tuturnya.

 

Atas dasar fakta dan bukti-bukti di persidangan yang telah disampaikan, Anton Fadjar Alogo Siregar meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari semua tuntutan.

 

“Saya juga ingin menyampaikan serta memohon kebaikan hati yang mulia menjadi saksi agar membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Jaksa menuntut kepada tiga Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

 

Tiga Direksi BUMN itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar 4 tahun pidana penjara, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada 8 tahun pidana penjara, dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima selama 4 tahun pidana penjara.

 

Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Dirut Nyoman  Sulendra, Dirut Frederick Tassam, Dirut  Dwikora Harjo, dalam kurun waktu 2019-2020.

 

Jaksa mendakwa mereka telah memperkaya Anton Fadjar senilai US$ 616.000 dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima US$ 385.000, dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

 

Ketiganya didakwa dengan dua Pasal dakwaan.

Pertama, Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kedua, Subsidair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com