Connect with us

Dakwaan

Jaksa Dakwa Lima Terdakwa Ekspor CPO Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kelima Terdakwa, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (asistensi Kemenko perekonomian), Indra Sari Wisnu Wardhana (eks Dirjen Daglu Kemendag), Stanley MA

Pantausidang, JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sidang perdana Dakwaan kepada lima orang Terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan masing-masing didakwa telah melakukan perbuatan bersama-sama melawan hukum memberikan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) kepada beberapa perusahaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang dan Indra Sari Wisnu Wardhana secara melawan hukum yaitu, memberikan persetujuan atas permohonan Persetujuan Ekspor (PE) dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley,” ucap Anggota Tim Jaksa yang diketuai Zulkifli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti Pantausidang.com, Rabu, 31 Agustus 2022.

Lebih rinci kelima orang Terdakwa itu adalah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analis Pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Kemudian, Master Parulin Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana.

Sidang dakwaan migor

Jaksa mendakwa kelimanya telah memberikan izin persetujuan Ekspor CPO kepada beberapa perusahaan.

Adapun perusahaan tersebut antara lain, perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stanley MA yaitu, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, dan PT Permata Hijau Sawit, yang tidak  memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.

Kemudian, memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parulin Tumanggor yaitu, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia, yang tidak  memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan.

“Memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang yaitu, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Wira Inno Mas, PT Megasurya Mas, dan PT Musim Mas Fuji, yang tidak  memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan,” jelas Jaksa.

Jaksa juga mendakwa, bahwa para Terdakwa mengarahkan tim verifikasi INATRADE agar tetap memproses PE yang tidak memenuhi persyaratan.

Para Terdakwa migor

Selain itu, Jaksa menilai para Terdakwa menggunakan data Analisis atas realisasi komitmen (Pledge) yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam memberikan persetujuan atas permohonan PE dari perusahaan eksportir.

Padahal analisis realisasi komitmen yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak menggambarkan kondisi realisasi distribusi dalam negeri yang sebenarnya.

Jaksa mendakwa, kelimanya mengetahui dan menyetujui adanya penerimaan uang dalam rangka penerbitan PE dari Master Parulin Tumanggor kepada Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang melakukan tugas verifikasi.

Selanjutnya, para Terdakwa juga didakwa memberikan rekomendasi secara lisan kepada Stanley MA untuk menggunakan PT Bina Karya Prima dalam melakukan pendistribusian Domestic Market Obligation (DMO).

“Padahal mengetahui bahwa PT Bina Karya Prima merupakan perusahaan eksportir yang juga mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) dan mempunyai kewajiban DMO secara terpisah,” tuturnya.

Jaksa menilai, para Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan, Perbuatan Pasal 25, dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor.

Diktum Kesatu dan Kedua Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Dan Harga Penjualan Di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Diktum Kesatu, Kedua dan Ketiga Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan Di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Kemudian, kata Jaksa, Lampiran, Bab II A angka 1,2,3 dan C angka 2 huruf b, c, Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein Dan Used Cooking Oil.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064,00 (Rp1,693 triliun lebih),” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, memperkaya korporasi yaitu, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604 (Rp626 miliar lebih).

Kemudian perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216,00, (Rp124 miliar lebih).

“Yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (Rp6 Triliun lebih) dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00 (Rp12 Triliun lebih) yang dilakukan Terdakwa,” tegas Jaksa.

Awal terjadinya perkars pada Juli – Desember 2021 harga komoditas CPO (Crude Palm Oil) di pasar Internasional mengalami peningkatan yang menyebabkan peningkatan kesenjangan dengan harga minyak goreng domestik.

Peningkatan harga minyak goreng tersebut berpengaruh pada ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri, sehingga minyak goreng mengalami kelangkaan dan peningkatan harga di pasar dalam negeri.

Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 3 Januari 2022 bertempat di Istana Negara Jakarta, dilakukan Rapat paripurna tentang arahan Presiden kepada Menteri Perdagangan “untuk dapat mengetahui penyebab kenaikan harga minyak goreng”.

Dalam rapat terbatas itu, Presiden RI memberikan Arahan dengan menyampaikan.

“Soal minyak goreng karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri, sekali lagi prioritas utama Pemerintah adalah kebutuhan Rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjaga jika perlu Menteri Perdagangan melakukan operasi pasar kembali agar harga tetap terkendali,” ucap Presiden Joko Widodo.

Kemudian, pada Kementerian Perdagangan menghasilkan kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menyiapkan regulasi dan mekanismenya.

Sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tersebut, untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dan menciptakan kestabilan harga maka Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS/Permendag No.1 tahun 2022.

Dalam rangka pemenuhan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha berpartisipasi dalam Penyediaan kebutuhan Minyak Goreng Kemasan Sederhana, melalui distribusi minyak goreng merek MINYAKITA dan menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana ditingkat konsumen dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp14.000,-/liter.

“Namun  dalam prakteknya Permendag 01 tahun 2022 tersebut tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau dan ketersediaan minyak goreng tetap kosong serta harga minyak goreng tetap tidak terjangkau oleh sebagaian besar masyarakat,” tuturnya.

Pe

Penasihat hukum Terdakwa migor

Menurut Jaksa, hal tersebut terjadi karena Permendag 01 Tahun 2022 masih bersifat voluntary/ sukarela bagi pengusaha dalam menyediakan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, sehingga pengusaha memilih untuk melakukan ekspor.

“Sehingga minyak goreng di pasar dalam negeri mengalami kelangkaan,” tuturnya.

Intinya, singkat Jaksa, Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO.

Hal itu karena tidak disalurkannya DMO dan negera harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” pungkasnya.

Atas perbuatan para Terdakwa tersebut, diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com