Connect with us

Ragam

Otoritas Pending Dana PEN Kolaka Timur Ada Pada Kasubdit Kemendagri

Poltak, terkait dana PEN Koltim sebenarnya bukan tidak dilanjutkan, namun saat itu ada perintah dari Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah

Pantausidang, Jakarta – Kasi Wilayah 1 di bawah Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah pada Kemendagri, Poltak Pakpahan akui yang memiliki otoritas untuk melanjutkan atau membatalkan atau menunda (Pending) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur ada pada Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum alias Ana terkait tindak pidana korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan oleh Poltak ketika menjadi saksi di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menanyakan siapa yang berwenang memutuskan untuk membatalkan atau melanjutkan Dana PEN Kolaka Timur dengan Terdakwa Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

“Yang saya tanyakan, pada saat itu yang memutuskan yang beri otorisasi untuk membatalkan atau tidak melanjutkan PEN yang diajukan Koltim?” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dipersidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Kamis, 4 Juli 2022.

Menurut Poltak, terkait dana PEN Koltim sebenarnya bukan tidak dilanjutkan, namun saat itu ada perintah dari Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum alias Ana untuk melakukan pending Dana PEN lantaran ada OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andy Merya.

Menurutnya, saat itu dia sudah akan membuat data dan backdate serta surat pertimbangan terkait Dana PEN tersebut.

“Sebenarnya maaf, bukan tidak dilanjutkan. Pada saat mau buat data, disuruh Bu Ana itu, coba buat data, mana-mana backdate juga sudah surat pertimbangan, pada saat Kolaka Timur. Nah ini pending dulu, ini ada OTT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poltak menjelaskan setelah OTT Andy Merya tidak ada pembahasan di tingkat pimpinan, apakah PEN Kolaka Timur dilanjutkan atau tidak.

“Nah itu sudah enggak tahu Pak. Jadi kita kerjakan yang lain. Jadi saya enggak mau tahu Pak. Jadi yang penting saya mengerjakan tugas saya saja Pak,” tukasnya.

Dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba. Ardian didakwa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

“Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba,” ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, pada Kamis (16/6).

Sukarman Loka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Ardian didakwa bersama-sama Laode dan Sukarman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com