Mantan Direktur Jasindo Sahata melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo (Persero) kepada PT...
Kiagus Emil terbukti bersalah mengkorupsi fee agen asuransi fiktif di Jasindo
Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Ika Suryaningsih ungkap total kerugian perusahaan pelat merah PT Jasindo senilai total Rp15miliar
Kadiv Keuangan Jasindo Tisna ungkap adanya Kickback dari Agen fiktif, yang ditampungnya. Berupa fee atas agen yang sebenarnya tidak bekerja.