Connect with us

Ragam

Saksi Kadiv Keuangan Jasindo Ungkap Mendapat Perintah Dirut Menampung Kick Back Agen Fiktif

Kadiv Keuangan Jasindo Tisna ungkap adanya Kickback dari Agen fiktif, yang ditampungnya. Berupa fee atas agen yang sebenarnya tidak bekerja.

Pantausidang, Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan, perkara dugaan korupsi di Asuransi BUMN Jasindo dengan terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) Raden Priono.

Mereka adalah mantan direktur utama PT Jasindo Budi Tjahjono, dan Tisna Palwani selaku kepala divisi keuangan.

Tisna mengakui banyak lupa atas peristiwa, agen fiktif di Jasindo. Jaksa mengklarifikasi berdasarkan BAP , memang ada agen agen yang ditunjuk dan dibayar fee meski tidak mengerjakan.

Dia mengakui ada satu nama yang memiliki beberapa agen dan kemudian Jasindo memberikan fee agen.

Selaku kepala divisi keuangan Jasindo Tisna mengakui sempat mencatatkan aliran penerimaan uang ke beberapa agen asuransi yang kemudian agen tersebut menyetor kembali ke pihaknya.

“Mereka punya bisnis bisnis yang bisa diterima oleh Jasindo, makanya kami harus memberikan fee kepada agen itu,” ujar Tisna.

Menurut Tisna Atas perintah direktur utama Jasindo para agen tersebut kemudian menyetor kembali ke rekening penampungan Tisna.

” Atas perintah pak Budi,” ungkapnya.

Sidang berlangsung dilantai satu, ruang Kusuma Atmaja 4 gedung pengadilan negeri Jakarta pusat di jalan Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat dan juga mendengarkan kesaksian mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono. Senen 29 Nopember 2021.

Diberitakan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

Terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012 lalu.

Sementara itu, Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan US$ 462.795. Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com