Connect with us

Ragam

Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Raden Priono, Kiagus Emil di Vonis 4 tahun

Kiagus Emil terbukti bersalah mengkorupsi fee agen asuransi fiktif di Jasindo



Pantausidang, Jakarta – Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, akhirnya Vonis Hukuman 4 tahun pidana penjara , oleh Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri menilai Kiagus telah terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, pasal 2 Jo pasal 18 UU Tipikor, yakni secara melawan hukum telah merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri dalam amarnya.

Menurut Hakim, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono Dirut Jasindo (2011-2016) merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif.

Pembayaran Fee Fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012.

Selain Hukuman 4 tahun Majelis Hakim juga jatuhkan denda kepada Kiagus sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.3 miliar dikurangkan dan diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke rekening KPK dan kelebihan uang yang dititipkan oleh terdakwa kembalikan kepada terdakwa.


Sementara itu mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah divonis hukuman 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Solihah juga diminta membayar uang pengganti sebesar 50 ribu UsD atau setara dengan Rp 484 juta dengan ketentuan jika telah menjadi terpidana tidak sanggup bayar diganti kurungan tambahan 3 bulan.

Atas vonis yang dijatuhkan terdakwa maupun Jaksa KPK sama sama menyatakan pikir pikir apakah banding atau menerima putusan tersebut.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com