Connect with us

Ragam

Ahli BPKB Ungkap Kerugian Negara Jasindo Total Rp15miliar, Atas Fee Agen Fiktif

Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Ika Suryaningsih ungkap total kerugian perusahaan pelat merah PT Jasindo senilai total Rp15miliar

Pantausidang, Jakarta – Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ika Suryaningsih ungkap kerugian negara atas fee agen fiktif dijasindo senilai total Rp15miliar.

Menurut Ika,  dia melakukan audit investigasi PT Jasindo tahun 2017 lalu, dan mendapatkan adanya Kerugaian  negara pada perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2010-2012 

Kerugian negara , karena seharusnya itu tidak dikeluarkan, dan agen jg tdk mengerjakan. Imbalan jasa adalah dari premi yang telah dilunasi oleh SKK migas.

Dari premi tersebut Jasindo mengeluarkan komisi agen, tapi dalam perkara ini agen tidak bekerja tapi mendapat fee yang kemudian agen tersebut menyetor fee kembali untuk oknum pejabat di Jasindo.

” Komisi yang dikeluarkan, yang menjadi kerugian negara, karena seharunya Jasindo tidak mengeluarkan komisinya ke agen yang tidak bekerja tersebut, “ungkap.

Seperti total loss, audit 2017, utk kerugian Jasindo 2010-2012.

” Kami juga sudah mengklarifikasi kepada dua orang agen tersebut, bapak Soepomo dan Iman Tauhid Khan,”ungkap Ika.

” Apa Jawaban mereka berdua?” Tanya Jaksa KPK.

” Jawabannya mereka tidak menjalankan kegiatan sebagai agen,” jelas Ika.

Diberitakan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, merugikan negara hingga Rp8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.

Terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012 lalu.

Sementara itu, Mantan Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Adapun, Budi diperkaya Rp 6 miliar dan US$ 462.795. Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar US$198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar US$137.000.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

baca :saksi ungkap fee agen fiktif

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com