Saksi
Telusuri Jejak TPPU Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Hasbi Hasan di Lapas Sukamiskin
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, yang saat ini menjalani hukuman penjara.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, atas nama HH (Hasbi Hasan) selaku mantan Sekretaris MA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan yang terekam dalam barang bukti elektronik.
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh saudara ZR dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi, Senin (15/12).
KPK menilai, penelusuran jejak digital tersebut berpotensi membuka keterkaitan antara perkara yang sedang ditangani KPK dengan kasus lain yang juga berjalan di Kejaksaan Agung.
“Perkara ini bisa saja saling terkait dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan maupun di KPK. Nanti tentu akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Zarof Ricar masih bersifat awal. Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil Zarof guna melengkapi keterangan dan memperdalam konstruksi perkara.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain perkara suap, Hasbi masih berstatus tersangka TPPU, bersama selebritas Windy Idol.
Sementara itu, Zarof Ricar sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Namun, pada tingkat banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding menilai, perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menimbulkan prasangka bahwa hakim dapat disuap serta diatur dengan uang.
Selain pidana badan, hakim banding juga menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul uang Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram, sehingga seluruh aset tersebut dirampas untuk negara. Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Meski demikian, majelis hakim banding tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian dana Rp8,8 miliar, yang sebelumnya dinyatakan sebagai penghasilan sah Zarof.
Hakim banding menilai, kesimpulan tersebut hanya didasarkan pada keterangan satu saksi tanpa memperhitungkan penggunaan penghasilan yang bersangkutan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta3 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen
-
Ragam4 minggu agoKPK Tangkap dan Tahan Bupati Lampung Tengah Terkait Fee Proyek
-
Saksi4 minggu agoSolar Non-Subsidi dan Persaingan Ketat: Saksi Jelaskan Mekanisme Harga di Sidang Korupsi Pertamina


You must be logged in to post a comment Login