Gugatan
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
Tergugat Winda Arsyani selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (24/6/2025).

Jakarta,pantausidang– Tergugat Winda Arsyani selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (24/6/2025).
Laporan itu, didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik selama proses persidangan perkara perdata sengketa lahan.
Menurutnya, selama proses persidangan ada sejumlah kejanggalan. perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan kepada tergugat. Selain itu, kata Winda, pihaknya tidak diberikan akses terhadap bukti dokumen asli dari pihak penggugat.
“Sikap Ketua Majelis Hakim yang menyiratkan keberpihakan, Ketua majelis berulang kali bilang ‘kalau tidak puas, kan bisa banding atau kasasi’. Seolah kami sudah pasti kalah sebelum diputus. Ini merusak harapan kami atas keadilan,” kata Winda kepada wartawan saat ditemui di Gedung KY, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menyoroti ketidakterbukaan atas Berita Acara Sidang (BAS) yang tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya, meskipun sudah diminta secara resmi oleh kuasa hukum.
“Majelis hakim merubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau persetujuan dari para pihak yang berperkara, dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” jelasnya.
“Majelis tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti (dari) penggugat baik yang asli maupun fotocopy-nya, kami (tergugat) tidak diberi kesempatan,” imbuhnya.
Tak hanya dugaan pelanggaran etik, Winda juga menyampaikan keberatannya terhadap substansi putusan PN Rantau yang menyatakan sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) yang dimilikinya tidak mengikat secara hukum. Ia menilai, putusan tersebut telah melampaui kewenangan pengadilan perdata.
“Keabsahan SHM seharusnya diputuskan oleh PTUN, bukan PN. Bahkan penggugat mendasarkan klaimnya hanya pada SKKT (surat keterangan keadaan tanah) yang tidak terdaftar di buku register desa. Kepala desa sendiri menyatakan SKKT itu tidak sah,” katanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.