Gugatan
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
Tergugat Winda Arsyani selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (24/6/2025).

Winda berharap, KY dapat menindaklanjuti aduannya dan memberikan sanksi tegas kepada para hakim yang dinilainya tidak menjunjung keadilan dan kejujuran. Ia juga berharap agar hakim di tingkat kasasi dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.
“Pemerintah sudah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Maka sudah sewajarnya mereka bersikap profesional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Winda menjelaskan, ia bersama kuasa hukum telah digugat oleh PT Kharisma Alam Persada melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta di PN Rantau sejak Oktober 2024.
Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari Achmad Iyud Nugraha selaku Ketua Majelis Hakim, Dwi Army Okik Arissandi dan Fachrun Nurrisya Aini selaku Anggota majelis hakim.
Winda menjelaskan, tanah yang dibelinya telah di balik namakan sejak 2015 oleh suaminya. Namun, selama sembilan tahun terakhir telah digunakan sepihak oleh PT Kharisma Alam Persada sebagai akses jalan bagi kendaraan angkut hasil sawit dan material pabrik.
“Keluar masuk membawa sawit dan mereka menanam pipa air atas izin Kementerian PUPR di tanah saya sepanjang 7 km tanpa seizin saya,” tuturnya.
Penggunaan tersebut, kata Winda dilakukan tanpa persetujuan, tanpa dokumen kerja sama, dan tanpa pembagian hasil apa pun kepada pemilik tanah.
“Saya dirugikan karena tanah saya digunakan tanpa izin oleh perusahaan. Tapi yang lebih menyakitkan, saat kami digugat malah kami merasa tidak mendapat perlakuan adil dari majelis hakim,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.