Internasional
Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis

Jakarta, pantausidang– Setelah hampir dua dekade mendekam di penjara Indonesia, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, akhirnya dapat kembali ke negaranya.
Petugas menerbangkan Serge Areski dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan KLM Royal Dutch Airlines KL810 pada pukul 19.25 WIB,
Dengan rute Jakarta–Kuala Lumpur–Amsterdam, sebelum melanjutkan perjalanan ke Paris dengan Air France AF1437.
Pemindahan berjalan, setelah Pemerintah Indonesia dan Prancis menandatangani pengaturan praktis pemindahan Narapidana secara daring pada 24 Januari 2025.
Penandatangan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin.
Hukuman Mati di Ujung Tanduk?
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa setelah pemindahan,
Hukuman Serge Areski akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Prancis, termasuk kemungkinan mendapatkan grasi, remisi, atau amnesti.
“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ucap I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, Selasa (4/2/2025).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI
-
Niaga23 jam ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China