Internasional
Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis

Pemerintah Prancis pun berkomitmen memberikan akses informasi kepada Indonesia terkait kelanjutan hukuman Serge.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Indonesia,” ujar Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia.
Adapun, Serge Areski Atlaoui menjadi narapidana mati setelah terbukti mengoperasikan pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005.
Namanya mencuat dalam daftar eksekusi mati 2015, tetapi mengalami penundaan eksekusi, karena tekanan diplomatik dari Prancis.
Selama di Indonesia, Areski sempat berpindah dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba karena menderita kanker.
Pemindahan ini memunculkan spekulasi bahwa terpidana itu tidak akan menghadapi eksekusi mati di Prancis, mengingat negara tersebut menolak hukuman mati.
Keputusan ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menilai ini sebagai langkah diplomatis, sementara lainnya mempertanyakan komitmen penegakan hukum Indonesia dalam memberantas narkotika. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI