Connect with us

Ragam

Tersangka dan Barang Bukti HP dan PJM Tahap ll, Rugikan Negara 97 Miliar Rupiah: Dilimpahkan Kepada Kejati DIY

Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan

Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,- (sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta seratus delapan) puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah

Pantausidang, Jakarta – Tersangka dan Berang bukti Wajib Pajak HP dan PT PJM yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 97 miliar lebih tahap ll dilimpahkan tanggungjawab kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Witono, S.H., M.Hum., dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Sri Kuncono, S.H., M.H di Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta lantai 4 pada hari Kamis 22 September 2022 kemarin.

“Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jum’at 23 September 2022.

Menurut Kapuspenkum, dalam perkara ini, pada Januari 2016 sampai September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

“Namun, Tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya),” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan, selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai.

“Juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017,” jelasnya.

Kapuspenkum juga menuturkan, berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya masing-masing perkara untuk 1. Tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576,- (lima puluh miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); 2. Tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah).

“Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,- (sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah),” tuturnya.

Atas perbuatan para Tersangka, mereka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ****Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami