Ragam
Tahanan Tetap Jaga Prokes, KPK layani kunjunganVia Online
Memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri 1443 H, Rutan KPK memberlakukan kunjungan tahanan secara daring
Pantausidang, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online pada perayaan Idul Fitri 1443 H, Senen, 2 Mei 2022.
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya tetap memberikan hak kepada para tahanan untuk bersilaturahmi, tapi secara online.
“ memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahmi pada perayaan Idul Fitri 1443 H, Rutan KPK memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online),” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.
Adapun kebijakan Rutan dihari pertama dan kedua Idul Fitri 1443 H adalah sebagai berikut,
Pelaksanaan Salat Idul Fitri hari pertama dipusatkan di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur;
Fasilitasi kunjungan secara online melalui aplikasi video call pada tanggal 1 dan 2 syawal dimulai pada pukul 09.00 s/d 12.00 Wib dengan melakukan pendaftaran melalui nomor kontak, sbb :
Rutan MP : 0878-4702-5706
Rutan Guntur:0878-4702-5683
Rutan C1 : 0878-4702-5703.
Ali menambahkan, terkait penerimaan titipan makanan bagi tahanan melalui kotak makan dimulai dari pukul 08.00 s/d 11. 00 Wib.
Khusus bagi para tahanan di hari pertama Idul Fitri, pihak Rutan memberikan fasilitas untuk makan bersama sesama tahanan dengan tetap dan selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.*** (Red)(Sumber Humas KPK).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login