Saksi
Tiga Saksi Diperiksa Terkait Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus, memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Program Teknologi di Kemendikbudristek
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus, memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya menjelaskan, ketiga saksi diperiksa pada Senin, 16 Juni 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Ketiga saksi antara lain BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020, PDP selaku Direktur SMP tahun 2020, dan ASZ sebagai anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK untuk jenjang SD dan SMP di tahun yang sama,” ujar Harli Siregar.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Lebih lanjut Harli menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut penting guna menelusuri proses perencanaan dan pengadaan proyek digitalisasi yang dibiayai negara.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Latar Belakang Kasus
Program “Digitalisasi Pendidikan” 2019–2022 Kemendikbudristek menganggarkan hampir Rp 9,98 triliun untuk pengadaan laptop Chromebook guna mendukung asesmen kompetensi dasar (AKM) siswa SD–SMP.
Dari total, Rp 3,58 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) .
Modifikasi spesifikasi teknis
Meski Kajian Teknis awal dari Pustekom (2019) merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows karena efektivitasnya di wilayah dengan akses internet terbatas.
Namun tiba-tiba muncul perubahan ke Chromebook tanpa dasar kebutuhan yang jelas .
Praktik indikatif korupsi
Kejaksaan Agung menduga adanya pemufakatan jahat: penggelembungan harga & volume, pungutan liar antar dinas dan sekolah, serta kolusi dalam menentukan vendor tertentu .
Proses Penyidikan
Resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025 .
Penggeledahan telah dilakukan di dua unit apartemen milik eks-staf khusus Mendikbudristek (Fiona Handayani dan Jurist Tan/Ibrahim Arief), serta penyitaan dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel .
Telah diperiksa 28 orang saksi: dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, hingga mantan staf khusus menteri .
Dugaan keterlibatan vendor: tersedia 5 perusahaan penyedia Chromebook—termasuk Advan, Axioo, Zyrex, Evercoss, dan SPC—yang kini sedang didalami peran dan relasi mereka dalam proyek.*** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Bos Sritex, Dua Bankir BJB dan Bank DKI Jadi Tersangka Korupsi Kredit
-
Saksi3 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Vonis4 minggu ago
Eks Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima