Saksi
Tim Hukum Danny Praditya: Kerja Sama PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis Kolektif
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya, menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Isar Gas Energi (IAE) dalam penjualan gas merupakan keputusan bisnis kolektif yang sah.
Hal itu dikatakan oleh Tim kuasa hukum Danny Praditya, Michael Shah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
“Kerjasama antara PGN dengan PT IAE bukan tindakan individu sebagaimana didakwakan dalam proses hukum yang kini bergulir,” ujar Michael.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil melalui mekanisme korporasi yang lengkap dan sesuai regulasi.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga dilakukan pertimbangan kondisi pasar gas nasional yang penuh dinamika sejak diterapkannya UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan rencana revisi Permen ESDM 19/2009.
Michael menilai, persaingan ketat di sektor distribusi gas membuat PGN kehilangan pangsa pasar di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Lebih lanjut, munculnya badan usaha niaga swasta seperti Isargas dan entitas lain dengan infrastruktur lebih besar menyebabkan PGN kehilangan 55 MMSCFD di Jawa Barat (setara USD170 juta/tahun), dan 40 MMSCFD di Jawa Timur (setara USD116 juta/tahun).
Kerja sama dengan IAE dinilai menjadi langkah mitigasi dan proteksi pasar PGN, sekaligus menjaga pemenuhan pasokan gas, utilisasi infrastruktur, serta posisi tawar PGN terhadap kompetitor.
“Berdasarkan fakta persidangan, kondisi keuangan Isar Group yang memburuk membuat perusahaan tersebut rentan diakuisisi kompetitor PGN,” tuturnya.
“Ditambah lagi dengan pernyataan mantan Dirut Pertagas 2017, Suko Hartono, mengenai rencana akuisisi Isargas oleh Pertagas memperkuat alasan PGN mengambil langkah strategis tersebut,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan, kata Michael, kompetisi dengan Pertagas dan entitas swasta lain telah terkonfirmasi antara lain, Isargas dan Pertagas memiliki keunggulan infrastruktur serta end-user di wilayah Jawa.
Kemudian, PGN melakukan kerja sama untuk mempertahankan pangsa pasar tanpa melanggar prinsip “unbundling” sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 06/2016.
“Tidak ada bukti bahwa kerja sama PGN–IAE menyebabkan kerugian negara. Sebaliknya, gas tetap mengalir, pendapatan tercatat, dan aset negara tidak berkurang,” terangnya.
Michael menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya sebagai pengambil keputusan tunggal adalah keliru, karena seluruh proses telah melewati jalur GCG dan corporate approval chain yang ketat.
“Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan tindakan melawan hukum. Semua keputusan adalah hasil kolektif manajemen, dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang rasional serta regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Michael menekankan, seluruh keputusan telah mendapat persetujuan Direksi PGN secara bulat, tanpa dissenting opinion. Danny Praditya menandatangani perjanjian sesuai kewenangannya sebagai Direktur Komersial berdasarkan keputusan kolektif direksi.
“Seluruh dokumen dan kontrak telah direview konsultan hukum eksternal. Tidak terdapat indikasi konflik kepentingan maupun pelanggaran tata kelola,” pungkasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi


You must be logged in to post a comment Login