Dakwaan
Upaya Ammar Zoni Jadi JC Ditelaah LPSK
LPSK menilai permohonan perlindungan Ammar Zoni sebagai justice collaborator (JC) harus memenuhi standar kontribusi strategis, termasuk kemampuan membuka jaringan besar peredaran narkotika.
Jakarta, pantausidang — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) melalui kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025.
Permohonan itu diajukan agar Ammar dapat memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lain didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Seluruh terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan permohonan tersebut saat ini berada dalam tahap penelaahan sesuai prosedur perlindungan saksi pelaku.
Ia menyampaikan bahwa mekanisme JC memiliki standar kontribusi yang lebih tinggi karena pemohon diharapkan mampu memberikan informasi strategis yang dapat mengungkap struktur kejahatan.
“LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” katanya dalam keterangan pers tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 5 Desember 2025.
Sri menjelaskan, dasar hukum perlindungan saksi pelaku terdapat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.
Regulasi tersebut mensyaratkan pemberian status JC mempertimbangkan kontribusi pemohon dalam pengungkapan kejahatan, termasuk membuka jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Sri, keterangan seorang saksi pelaku harus bersifat substantif, bukan sekadar pengakuan, melainkan mampu menjelaskan alur transaksi, struktur jaringan, hingga aktor-aktor yang berperan sebagai pengendali.
“Saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ucapnya.
Sri menambahkan indikator utama dalam permohonan JC untuk perkara narkotika adalah sejauh mana pemohon dapat membantu membuka jaringan peredaran yang lebih besar, bukan hanya pembuktian di tingkat persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” katanya.
LPSK kini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelengkapan informasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kronologi perkara:
Ammar Zoni didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba.
Dakwaan menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre lalu menjual dan mengedarkan di dalam rutan. Ia didakwa bersama lima terdakwa lain, sehingga total terdakwa dalam berkas ini berjumlah enam orang.
Keluarga dan kuasa hukum aktif mengupayakan perlindungan. Aditya Zoni (saudara) dan tim kuasa hukum menyerahkan surat permohonan dan bukti kronologi yang ditulis Ammar kepada LPSK sebagai bagian dari upaya mendapatkan status justice collaborator.
Proses persidangan terkini:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Ammar dan lima terdakwa lain, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis bahkan memerintahkan JPU menghadirkan para terdakwa secara fisik di ruang sidang. Namun, upaya itu belum terpenuhi karena alasan pemindahan tahanan.
Pemindahan tahanan belum dilakukan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyatakan belum memindahkan Ammar dari Lapas Nusakambangan ke ruang sidang karena pertimbangan teknis dan keamanan sehingga Ammar mengikuti persidangan secara daring atau penundaan hadir secara fisik terjadi.
Arti permohonan justice collaborator dalam konteks ini
Permohonan status justice collaborator berarti tersangka atau terdakwa bersedia memberi keterangan materiil yang dapat mengungkap peran pihak lain dalam kejahatan — misalnya jaringan pengedar, pemasok, atau aktor yang memiliki peran lebih besar. ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login