Ragam
KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara serah terima di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2025. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan strategi efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Para pelaku lebih khawatir kehilangan harta daripada dipenjara. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login