Connect with us

Ragam

KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp

Published

on

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara serah terima di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2025. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan strategi efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Para pelaku lebih khawatir kehilangan harta daripada dipenjara. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Serah terima Aset Rampasan Koruptor dari KPK ke LPSK

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending