OTT
Usia Kena OTT, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Langsung Digelandang di Gedung KPK
Jakarta, pantausidang– Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Sabtu (8/11/2025) pagi sekitar pukul 08:10 WIB, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Ia datang dengan mengenakan kaos hitam dengan rompi dan masker putih menutup sebagian wajahnya. Saat tiba di KPK, Sugiri tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media, ia hanya mengatupkan tangannya.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, hingga Jumat malam, Tim penyidik berhasil mengamankan 13 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).
Dari 13 yang ditangkap, 7 orang termasuk Bupati Ponorogo pagi ini dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Mereka Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Direktur Utama (Dirut) RSUD Ponorogo, Kabid Mutasi Setda, dan tiga pihak swasta lain. Mereka langsung digelandang ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pada pukul 11.40 WIB, seseorang yang bernama Kokoh Prio Utomo, orang kepercayaan Bupati, baru saja tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” kata Budi.
Diketahui, KPK menangkap total 13 orang dalam OTT terhadap Sugiri di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025) malam. Penangkapan itu terkait kasus dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang tunai yang belum disebut nominalnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan.
“Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ungkap Budi.
Sedangkan untuk 6 orang lainnya tidak dibawa ke Jakarta lantaran keterangannya dianggap sudah cukup.
Gelar perkara atau ekspose terkait tangkap tangan tersebut akan dilakukan pada sore hari ini. Sementara untuk konferensi pers dijadwalkan paling cepat pada malam hari.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login