Saksi
Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara Hingga PNS
Saksi Buronan Harun Masiku adalah Simon Petrus seorang pengacara sebagai perantara hukum. Lalu, Riyani Indriastuti PNS

Tessa menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak lebih dalam mekanisme suap demi meloloskan caleg tertentu ke kursi parlemen.
“Kami mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak dalam proses pengurusan keanggotaan DPR RI di KPU. Ada indikasi kuat keterlibatan lebih banyak pihak,” terangnya.
KPK sendiri masih terus menelusuri keterlibatan tersangka lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, tersangka Harun Masiku dan pihak-pihak yang terlibat terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyoroti integritas proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat pun berharap KPK dapat membongkar seluruh pihak yang terlibat dan menegakkan hukum dengan tegas.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advocat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap KPU pada 23 Desember 2024.
Lantaran ada dugaan Hasto Kristiyanto berperan menyediakan uang suap dan membantu pelarian kader PDIP Harun Masiku. Bahwasanya, kasus bermula dari OTT pada 9 Januari 2020. selanjutnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina;
Kemudian Politisi PDIP, Harun Masiku; serta pihak Swasta Saeful Bahri. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar