Saksi
Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara Hingga PNS
Saksi Buronan Harun Masiku adalah Simon Petrus seorang pengacara sebagai perantara hukum. Lalu, Riyani Indriastuti PNS

Tessa menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguak lebih dalam mekanisme suap demi meloloskan caleg tertentu ke kursi parlemen.
“Kami mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak dalam proses pengurusan keanggotaan DPR RI di KPU. Ada indikasi kuat keterlibatan lebih banyak pihak,” terangnya.
KPK sendiri masih terus menelusuri keterlibatan tersangka lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, tersangka Harun Masiku dan pihak-pihak yang terlibat terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyoroti integritas proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat pun berharap KPK dapat membongkar seluruh pihak yang terlibat dan menegakkan hukum dengan tegas.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advocat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap KPU pada 23 Desember 2024.
Lantaran ada dugaan Hasto Kristiyanto berperan menyediakan uang suap dan membantu pelarian kader PDIP Harun Masiku. Bahwasanya, kasus bermula dari OTT pada 9 Januari 2020. selanjutnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina;
Kemudian Politisi PDIP, Harun Masiku; serta pihak Swasta Saeful Bahri. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login