Tersangka
Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Sebagai Tersangka

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua legislator Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia, Kamis (22/5/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menyatakan, Satori telah hadir memenuhi panggilan. Ia tiba pada pukul 09.32 WIB. Sementara, Heri Gunawan dikabarkan hadir pada pukul 10.40 WIB.
“Yang bersangkutan (Satori dan Heri Gunawan) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah upaya paksa penggeledahan rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2/2025) malam hingga Kamis(6/2/2025) dini hari.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024) lalu. Bahkan KPK melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK, pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Dari kedua tempat itu, KPK telah mengamankan dan menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPK secara resmi telah mengumumkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang haram itu kemudian ditampung dalam rekening yang selanjutnya Heri menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login