Saksi
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Pj Bupati Jepara

Jakarta, pantausidang — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Jepara Edy Suprianta (ES) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
“Hari ini, Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).
Selain Edy, KPK juga turut memanggil saksi Iwan Nursussetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Ronji selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III).
Kemudian, Edy Sujatmiko yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Diar Susanto yang pernah menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) pada tahun 2022, dan seorang notaris, Sri Mulyani dari Kantor Notaris Sri Mulyani.
Namun, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Budi memaparkan bahwa keterangan akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024 dan menetapkan lima orang tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Penyidik menemukan indikasi pencairan 38 rekening kredit fiktif dengan total nilai mencapai Rp272 miliar selama periode 2022–2023. Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tiga saksi tersebut adalah Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto yang merupakan karyawan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Tengah, serta Tanti Mulyani selaku Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari kasus ini ke kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu,” tegas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Sementara, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pencairan dana mencurigakan sebesar Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha sepanjang 2022–2023.
Menurut PPATK, dana tersebut mengalir ke 27 debitur sebagian ditarik tunai dan sebagian lainnya dialihkan ke rekening milik simpatisan partai politik berinisial MIA, yang diduga mengendalikan distribusi dana pinjaman.
Dari rekening MIA, sekitar Rp94 miliar ditransfer ke sejumlah perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta kepada individu yang terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan1 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin