Connect with us

OTT

Usut Korupsi Pembangunan RSUD, KPK OTT Bupati Kolaka Timur

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi senyap yang dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Dikabarkan, operasi tangkap tangan (OTT) itu saat Partai NasDem menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di wilayah Makassar pada Jumat malam.

Selain Azis, KPK juga menangkap empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

Asep memaparkan, sektor kesehatan menjadi salah satu program Quick Wins Presiden yang dirancang dalam akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Di mana salah satu poinnya adalah menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten,” terangnya.

Dana alokasi Kemenkes tahun 2025 untuk program peningkatan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C mencapai Rp4,5 triliun. Di antaranya, untuk proyek peningkatan kualitas 12 RSUD yang menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pada bidang kesehatan.

KPK menyebut, salah satu pembangunan RSUD yaitu di Kabupaten Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari DAK.

“Namun demikian, pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” papar Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama kepada para tersangka, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending