Vonis
Vonis 9 Tahun untuk Riva Siahaan, Ada Dissenting Opinion Hakim soal Kerugian Negara
Jakarta, pantausidang– Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan, Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Perbuatannya dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,42 triliun.
Selain Riva, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Kemudian, Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis lebih berat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Edward adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Tak Dibebani Uang Pengganti
Meski terbukti bersalah, majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti. Hakim meyakini mereka tidak secara langsung menikmati hasil korupsi dalam perkara tersebut.
Dalam fakta persidangan terungkap, Riva dan Maya disebut memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne dalam pengadaan impor produk kilang.
Edward diduga membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada rekanan agar dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan tender.
Perusahaan asing yang disebut dalam perkara ini antara lain: BP Singapore Pte Ltd, dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Namun demikian, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan solar nonsubsidi atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Dalam perkara ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Nilai dugaan kerugian negara secara keseluruhan disebut mencapai Rp285,18 triliun, terdiri dari, kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun.
Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada Dissenting Opinion Hakim
Menariknya, dalam putusan ini terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota, Mulyono.
Hakim Mulyono menyatakan, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini dinilainya belum terbukti secara meyakinkan.
Ia meragukan prosedur, jumlah, dan kualitas perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional sangat kompleks sehingga hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara perlu dikaji secara cermat.
Lebih lanjut, ia menegaskan asas fundamental hukum pidana: tiada pidana tanpa kesalahan (mens rea).
“Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa kesalahan atau niat jahat dalam dirinya,” ujarnya.
Hakim Mulyono juga menyoroti pentingnya audit independen sebelum proses penyidikan dalam perkara BUMN dengan bisnis kompleks dan berskala internasional.
“Audit harus dilakukan dengan prosedur dan metodologi yang tepat serta independensi tinggi sebelum dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Putusan dengan dissenting opinion ini menambah dinamika dalam salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Riva menyatakan masih banyak fakta persidangan yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” kata Riva usai persidangan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Dakwaan4 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direksi PT Satkomindo dan PT Prima Vista Solusi dalam Kasus EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Eks Direktur PT Post Energy (Sadikun Grup) dalam Kasus PGN-IAE


You must be logged in to post a comment Login