Saksi
Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung Suap, Hakim Heru Ngotot Tak Terima Uang
Hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang suap
Jakarta, Pantausidang– Hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang suap, meski jaksa mendakwa dirinya bersama dua hakim lain menerima total Rp3,6 miliar agar Ronald lolos dari jerat hukum.
Dalam persidangan, Heru yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk rekannya, Erintuah Damanik dan Mangapul, membantah atas tuduhan menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali, Pak,” kata Heru saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Namun, jaksa terus menggali keterangan dan mengungkap fakta baru bahwa Lisa Rachmat sempat menyatakan memberikan uang Rp3,6 miliar sebelum akhirnya mencabut pernyataan tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kemarin Bu Lisa sudah mencabut BAP yang awalnya menyebutkan adanya pemberian uang. Tapi apakah Pak Heru tahu bahwa ada niat pemberian uang?” tanya jaksa.
Heru kembali membantah, ia menjelaskan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang. Dia mengatakan Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait perkara perdata.
“Saya tidak pernah mendengar itu. Bu Lisa hanya menyampaikan terima kasih dan memberikan flashdisk, tidak ada pembicaraan soal uang,” ujar Heru yang terus bersikukuh.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login