Connect with us

Saksi

Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung Suap, Hakim Heru Ngotot Tak Terima Uang

Hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang suap

Published

on

Meski Heru Hanindyo mati-matian membantah, jaksa tetap yakin bahwa suap telah terjadi. Kesaksian Lisa Rachmat yang sempat mengaku lalu mencabut pengakuan justru semakin menimbulkan tanda tanya besar.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kematian tragis Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur. Merasa anaknya terancam hukuman, Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald berupaya meminta Lisa Rachmat untuk mengurus perkara tersebut agar anaknya bebas.

Lisa pun menghubungi Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung kemudian mencari hakim yang bersedia “membantu”.

Singkat cerita, suap diberikan, vonis bebas dijatuhkan dan Ronald lolos dari hukuman. Namun, kasus ini akhirnya terbongkar dan ketiga hakim PN Surabaya beserta Ibu Ronald Tannur kini duduk di kursi terdakwa.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap diberikan dalam bentuk pecahan rupiah secara tunai sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura (setara Rp2,6 miliar) dalam mata uang Singapura

Setelah kasus ini terungkap, JPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara bagi Ronald Tannur. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending