Connect with us

Vonis

Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Kasasi atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen

Published

on

Pemerintah hormati putusan PN Jakarta Pusat dan tegaskan independensi peradilan. Menko Hukum minta jaksa tidak lagi menggunakan teori “bebas murni” dan “bebas tidak murni”

Jakarta, Pantausidang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dari dakwaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Yusril menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa intervensi pemerintah.

“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Menurutnya, dengan ketentuan tersebut perkara harus dianggap telah final dan selesai.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan pemerintah tetap berpegang pada komitmen untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam putusan bebas hakim biasanya juga menyertakan perintah rehabilitasi terhadap harkat, martabat, nama baik, dan kedudukan terdakwa.

“Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden,” ujar Yusril.

Sebagai mantan aktivis yang pernah melalui berbagai proses hukum, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menghadapi proses hukum secara terbuka.

Ia menuturkan sempat menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September 2025 dan memberikan pesan agar proses hukum dijalani dengan sikap ksatria.

“Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan. Bahkan sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan,” kata Yusril menirukan pesannya saat itu.

Menurut Yusril, sikap tersebut penting bagi seorang aktivis untuk memperjuangkan keyakinannya melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. *** (Red/sumber humas kemenko kumhamipipas)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending