Connect with us

Ragam

Uang Dikardus 15 M Penuhi Jok Mobil Petugas Pajak

Yulmanizar membenarkan, pajak yang harus dibayar Gunung madu plantations besarannya abu abu, sehingga GMP berani bayar komitmen Fee Rp 15 M dengan tujuan hanya bayar Rp 20 M saja ke negara untuk tahun berikutnya mulai 2017.

Pengadilan tipikor Jakarta menggelar Sidang lanjutan Perkara dugaan Korupsi suap pajak, menghadirkan 6 saksi dengan terdakwa 2 orang  mantan pejabat penagihan  pajak angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,Senen (4/10/2021).

Mereka adalah ;
1.Yulmanizar (Mantan anggota pemeriksa pajak ), 2.Gatot Wibisono 3.Galih Wicaksono
4.Dicky Ardiansyah 5.Dwi Ananto 6.Iwan Kurniawan, kelimanya karyawan PT Gunung Madu Plantations.

Keterangan saksi dibagi dalam 2 sesie , disesie pertama mendengarkan kesaksian mantan anggota tim pemeriksa Ditjen penagihan pajak Yulmanizar, yang mengaku menjadi anakbuah  mantan direktur penagihan pajak Angin Prayitno dan kasubit penagihan pajak Dadan Ramdani, kurun waktu 2016 – 2017.

Yulmanizar menceritakan pernah menjadi tim pemeriksa yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan PT Gunung Madu Plantations, Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama .

Terkait penerimaan suap dia mengungkapkan mendapat jatah 12 persen dari komposisi 10 persen untuk konsultan pajak , sisanya untuk pimpinan yakni Angin dan Dadan.

Yulmanizar kemudian bercerita saat saat menerima  penyerahan uang fee  dari  Gunung Madu Plantations  sebesar Rp 15 miliar yang dimasukkan kedalam kardus, hingga mobil penuh kotak kardus berisi uang di Jok baris kedua dan jok baris ketiga di mobil Ford Everest warna silver miliknya. Penyerahan uang tersebut terjadi diparkiran sebuah hotel di jakarta awal februari 2018.

Yulmanizar membenarkan, pajak yang harus dibayar Gunung madu plantations besarannya abu abu, sehingga GMP berani bayar komitmen Fee Rp 15 milar, dengan tujuan hanya bayar Rp 20 milair saja ke negara untuk tahun berikutnya mulai 2017.

Yulmanizar melanjutkan, setelah ambil uang didalam puluhan kardus tersebut dikembali kerumah dibogor,  sesampai dirumah dia mengaku tidak dapat tidur hingga pagi hari . Kemudian setelah berangkat dan tiba di kantor pajak Gatot Subroto dia  lapor ke atasannya langsung yakni supervisor dan ketua tim pemeriksa, dan akhirnya diminta menunggu perintah direktur Angin Prayitno, yang kemudian angin  memerintahkan agar uang didalam puluhan kardus tersebut ditukar ke money changer dalam bentuk dolar , karena uang Rp15miliar  yang diberikan 80 %uang dikardus dalam bentuk pecahan 50 ribuan.

Yulmanizar menambahkan , uang yang ditukar tersebut , satu minggu kemudian baru dapat diambil  dan  penukaran hanya mencapai  sekitar 1.3 juta dolar Singapura ,Karena ternyata uang yang diberikan oleh GMP hanya Rp 13,5 miliar.

Kekurangan tersebut  disampaikan ke konsultan  pajak , berselang 3 Minggu kemudian diberikan kekurangannya, penyerahan berlangsung di kantor konsultan pajak di kawasan megakuningan sebesar 150 ribu dolar Singapura.

Diberitakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK , mantan direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani  bersama timnya telah menerima suap bernuansa pemerasan terhadap pemeriksaan pajak 3 perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar , Bank Panin senilai Rp 25 miliar ,dan PT Jhonlin Baratama senilai Rp 35 miliar.

Jaksa Wawan Yunarwanto dan Kawan Kawan  menguraikan Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian  diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak  PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank  Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan  pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

PT Gunung Madu Plantations
(GMP) untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp 5  miliar dan Rp19,8 miliar dari sebelumnya Rp 30 miliar, komitmen fee Rp 15 miliar.

Bank Panin dari Rp926 miliar menjadi Rp 300 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Kemudian
mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama  sebesar Rp70,6 miliar sementara untuk tahun 2017 Febrian  mengatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp59.99 miliar dengan besaran komitmen fee Rp 35 miliar.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami