Ragam
Kasus Bank Mandiri Kejagung Periksa 1 Saksi
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).

Jakarta-Pantausidang.com. Jumat (01/10/202), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan,
Saksi yang diperiksa yaitu WFR selaku Policy dan Procedure Group Head PT Bank Mandiri.
“Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri ke PT CSI, ” ujar Leo Simanjuntak.
Menurut Leo, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pemberian Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Nasional1 minggu ago
Mediasi Serikat Pekerja dan PT Pegadaian Gagal, Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
-
Tersangka3 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Putusan Sela1 minggu ago
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi