Connect with us

Ragam

Pajak Rp 900 miliar jadi Rp300 miliar, Kuasa Panin Bank Janjikan Rp25 miliar, eh Cuma dibayar Rp5 miliar

Pemeriksa pajak DJP Gatsu menemukan banyaknya piutang Panin Bank dan bunga yang belum dihitung pajaknya.

Pantausidang, Jakarta – Saksi Anggota tim pemeriksa dan penagihan pajak Yulmanizar ungkap ingkar janji yang dilakukan Veronika Lindawati Kuasa Wajib Pajak Mu’min Ali dari Bank Panin 2016-2017.

Yulmanizar mengungkapkan, tim pemeriksa pajak DJP Gatsu menemukan banyaknya piutang Panin Bank dan bunga yang belum dihitung pajaknya. Menurutnya Bank Panin memiliki kewajiban membayar pajak seharusnya sekitar Rp926 miliar pada tahun 2016.

Kemudian datanglah Veronika Lindawati yang mengatakan Bank Panin hanya akan membayar pajak Rp300 miliar saja dan menjanjikan akan memberikan fee Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

“Tiba tiba Bu Linda menyampaikan saya akan memberikan fee,” ujarnya pada sidang lanjutan suap manipulasi pajak dipengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa 22 Februari 2022.

Akan tetapi janji tersebut ternyata tinggal janji, menurut Yulmanizar ternyata Veronika Hanya memberikan fee Rp5 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang dimasukkan kedalam amplop.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com