Ragam
Di PHP Fee Rp25 miliar dari Mu’min Ali Gunawan, Tim Pemeriksa Pajak DJP Gatsu kecewa
Hakim kemudian meminta tanggapan atas janji fee kepada tim yang tidak sesuai. Dan menanyakan mengapa pemberian fee Rp5 miliar diterima oleh tim pemeriksa
Pantausidang, Jakarta – Anggota Tim Pemeriksa Pajak Febrian mengakui Dia dan Tim berharap mendapat fee Rp25 miliar sesuai janji pemilik Bank Panin Mu’min Ali Gunawan, sehingga Pajak Terhutang Panin tahun 2016 semula Rp900 miliar ditetapkan menjadi Rp300 miliar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut di ungkapkan Febrian dalam sidang lanjutan perkara suap rekayasa pajak dengan terdakwa Supervisor pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Alfred Simanjuntak dipengadilan Tipikor, Selasa 8 Maret 2022.
“yang benar yang benar saja data awal 900 M. Kenapa buat 300 dengan mengharapkan apa?,” tanya Hakim.
“Uang tadi 25M,” ujar Febrian.
Menurut Febrian, setelah penetapan pajak terhutang bank Panin menjadi Rp300 miliar, ternyata Veronika Lindawati hanya memberikan Rp5 miliar.
“Diterima 5M,” katanya.
Hakim kemudian meminta tanggapan atas janji fee kepada tim yang tidak sesuai tersebut. Dan menanyakan mengapa pemberian fee Rp5 miliar diterima oleh tim pemeriksa.
“berarti enggak benar juga Veronica Lindawati janjinya 25M terealisasi 5M. Kenapa diterima?, “ kata Fahzal Hendri.
“Ya karena sudah keluar penetapan 300M baru kemudian disampaikan uangnya,” ujar Febrian.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD