Ragam
10 Tempat digeledah, 5 Norek diblokir, Jaksa Agung: Telusuri Aset PT Duta Palma Group
untuk terus mencari dan menelusuri seluruh aset PT Duta Palma Group dimana pun dan dalam bentuk apapun.
Dan telah melakukan penggeledahan beberapa tempat,

Penyitaan Aset Lainnya.
Untuk saat ini, menurut Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik mengamankan aset-aset saat penggeledahan dan penyitaan di PT Duta Palma Group.
Adapun barang sitaan itu berupa 1. 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.
Kemudian, kedua, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu, dan ketiga, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.
Aset Tanah
Selanjutnya, keempat, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari. Lalu kelima 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.