Connect with us

Nasional

13 Asosiasi Tolak RUU Haji&Umrah, Ekonomi Umat Terancam

Published

on

Asosiasi penyelenggara Haji dan Umroh

Jakarta, pantausidang- Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji & Umrah (PIHU) menyatakan sikap tegas terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, RUU tersebut dapat mengancam ekosistem perekonomian umat khususnya perekonomian bagi calon jamaah haji dan umrah.

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan di Jakarta, Asosiasi PIHU yang berizin resmi dari Kementerian Agama itu menegaskan, komitmennya untuk melindungi jamaah, menjaga amanah ibadah, dan mempertahankan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Melemahkan pelaku resmi berarti mengorbankan jamaah dan memutus rantai ekonomi umat. Lindungi jamaah kita, perkuat penyelenggara resmi, dan pastikan keberkahan ibadah sejalan dengan kemandirian ekonomi bangsa,” ujar Ketua Asosiasi PIHU, Firman M Noor di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Firman menjelaskan, penyelenggaraan haji di Indonesia memiliki sejarah panjang yang sudah ada sejak awal abad ke-20.

Pada 1912, Muhammadiyah membentuk Bagian Penolong Haji, disusul NU dengan ASBIHU, PERSIS dengan Karya Imtaq, serta dukungan lembaga zakat, majelis taklim, pesantren, dan tokoh ulama nasional maupun daerah.

Saat ini, sektor umrah dan haji khusus bernilai sekitar Rp30 triliun per tahun, dikelola oleh 3.421 perusahaan PPIU/PIHK yang menghidupi ratusan ribu pelaku usaha, termasuk ribuan mitra UMKM seperti penjahit kain ihram, katering, transportasi, hingga penginapan.

Asosiasi penyelenggara Haji dan Umroh

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending