Nasional
13 Asosiasi Tolak RUU Haji&Umrah, Ekonomi Umat Terancam
Firman menyatakan, PIHU menyoroti empat isu utama yang harus dikawal. Pertama, kuota haji khusus minimal 8 persen. Menurutnya, pembatasan maksimal 8 persen membuat ketidakpastian bagi 144.771 jamaah yang saat ini mengantre haji khusus.
“Mereka mencontohkan negara lain seperti Turki (40 persen kuota dikelola swasta) hingga Bangladesh (93 persen),” tuturnya.
Kedua, mereka menolak legalisasi umrah dan haji mandiri. Asosiasi menilai, hal itu dikhawatirkan membuka celah penipuan dan mengalirkan devisa ke luar negeri, sekaligus mematikan peran pelaku resmi.
Ketiga, libatkan asosiasi sebagai mitra strategis. Firman menuturkan bahwa Asosiasi disebut sebagai “mata dan telinga” negara dalam menjaga kualitas layanan, akreditasi, dan perlindungan jamaah.
“Keempat, atur upgrade layanan reguler ke khusus. Memberi jalur resmi bagi jamaah yang ingin meningkatkan layanan tanpa mengganggu antrean reguler, sekaligus meringankan beban subsidi pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim 13 Asosiasi ini terdiri dari Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. Mereka mewakili ribuan PPIU/PIHK di seluruh Indonesia. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login