Nasional
13 Asosiasi Tolak RUU Haji&Umrah, Ekonomi Umat Terancam

Firman menyatakan, PIHU menyoroti empat isu utama yang harus dikawal. Pertama, kuota haji khusus minimal 8 persen. Menurutnya, pembatasan maksimal 8 persen membuat ketidakpastian bagi 144.771 jamaah yang saat ini mengantre haji khusus.
“Mereka mencontohkan negara lain seperti Turki (40 persen kuota dikelola swasta) hingga Bangladesh (93 persen),” tuturnya.
Kedua, mereka menolak legalisasi umrah dan haji mandiri. Asosiasi menilai, hal itu dikhawatirkan membuka celah penipuan dan mengalirkan devisa ke luar negeri, sekaligus mematikan peran pelaku resmi.
Ketiga, libatkan asosiasi sebagai mitra strategis. Firman menuturkan bahwa Asosiasi disebut sebagai “mata dan telinga” negara dalam menjaga kualitas layanan, akreditasi, dan perlindungan jamaah.
“Keempat, atur upgrade layanan reguler ke khusus. Memberi jalur resmi bagi jamaah yang ingin meningkatkan layanan tanpa mengganggu antrean reguler, sekaligus meringankan beban subsidi pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim 13 Asosiasi ini terdiri dari Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi. Mereka mewakili ribuan PPIU/PIHK di seluruh Indonesia. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login