Dakwaan
Pejabat Bea Cukai, Kurun Waktu 11 Andhi Pramono Raup Pundi Rupiah dan Dolar
Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79

Sejumlah jabatan yang pernah ia pegang di antaranya, Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012). Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang (2012-2016), dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar pada 2021-2022.
Selama memegang sejumlah jabatan itu, Andhi diduga menerima uang dari perusahaan maupun pengusaha yang bergerak di bidang ekspor.
Jaksa menyebut, sekitar delapan pengusaha yang memberikan uang kepada Andhi, di antaranya Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun sejumlah Rp2,47 miliar.
Selain itu, pengusaha Rony Faslah yang memberikan uang dengan total Rp2,79 miliar semasa Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau.
Kemudian, pengusaha ekspedisi bernama Rudi Hartono disebut juga memberikan uang dengan jumlah Rp1,170 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP 8 Palembang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan6 hari ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin