Dakwaan
Pejabat Bea Cukai, Kurun Waktu 11 Andhi Pramono Raup Pundi Rupiah dan Dolar
Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79

Sejumlah jabatan yang pernah ia pegang di antaranya, Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012). Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang (2012-2016), dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar pada 2021-2022.
Selama memegang sejumlah jabatan itu, Andhi diduga menerima uang dari perusahaan maupun pengusaha yang bergerak di bidang ekspor.
Jaksa menyebut, sekitar delapan pengusaha yang memberikan uang kepada Andhi, di antaranya Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun sejumlah Rp2,47 miliar.
Selain itu, pengusaha Rony Faslah yang memberikan uang dengan total Rp2,79 miliar semasa Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau.
Kemudian, pengusaha ekspedisi bernama Rudi Hartono disebut juga memberikan uang dengan jumlah Rp1,170 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP 8 Palembang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia