Dakwaan
Pejabat Bea Cukai, Kurun Waktu 11 Andhi Pramono Raup Pundi Rupiah dan Dolar
Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79
Di luar pemberian dari pengusaha, KPK menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi disinyalir menerima uang dalam jumlah Rp7,076 miliar lewat sejumlah rekening. Sehingga dengan seluruh jumlah penerimaan itu, KPK mendakwa Andhi menerima total uang sebanyak Rp58,8 miliar terkait jabatannya di Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tetapi terdakwa Andhi tidak didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Andhi dijadikan tersangka atas penerimaan sejumlah gratifikasi dan TPPU oleh lembaga antirasuah.
Atas dakwaan itu, Andhi dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan alias eksepsi. Pembacaan eksepsi dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

