Dakwaan
Pejabat Bea Cukai, Kurun Waktu 11 Andhi Pramono Raup Pundi Rupiah dan Dolar
Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79
Di luar pemberian dari pengusaha, KPK menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi disinyalir menerima uang dalam jumlah Rp7,076 miliar lewat sejumlah rekening. Sehingga dengan seluruh jumlah penerimaan itu, KPK mendakwa Andhi menerima total uang sebanyak Rp58,8 miliar terkait jabatannya di Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tetapi terdakwa Andhi tidak didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Andhi dijadikan tersangka atas penerimaan sejumlah gratifikasi dan TPPU oleh lembaga antirasuah.
Atas dakwaan itu, Andhi dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan alias eksepsi. Pembacaan eksepsi dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

