Saksi
3 Pejabat PLN diperiksa KPK terkait kasus PLTU Bukti Asam.
Jakarta,Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi dari PLN dalam pengembangan penyidikan kasus PLTU Bukit Asam TA 2017-2022.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto melalui pesan medsos pihaknya memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga saksi tersebut adalah, Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS tahun 2016 s.d 2020 Handono.
Senior Manager Produksi PT PLN (Persero) UIK SBS Tahun 2018, Djoko Mulyono,
Dan Pejabat Perencana Pengadaan di UIK SBS Palembang thn 2015-2019, Feri Setiawan Effendi.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan TA 2017 s.d 2022,” ujar Tessa kepada wartawan, Senen 8 Juli 2024.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

