Saksi
3 Pejabat PLN diperiksa KPK terkait kasus PLTU Bukti Asam.

Jakarta,Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi dalam pengembangan penyidikan kasus PLTU Bukit Asam TA 2017-2022.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto melalui pesan medsos pihaknya memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga saksi tersebut adalah, Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS tahun 2016 s.d 2020 Handono.
Senior Manager Produksi PT PLN (Persero) UIK SBS Tahun 2018, Djoko Mulyono,
Dan Pejabat Perencana Pengadaan di UIK SBS Palembang thn 2015-2019, Feri Setiawan Effendi.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan TA 2017 s.d 2022,” ujar Tessa kepada wartawan, Senen 8 Juli 2024.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan6 hari ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China