Connect with us

Ragam

Ahli : Perkara Impor Baja Kerugian Mencapai Rp.22,6 Triliun

Published

on


Rimawan Pradipto menguraikan perincian kerugian yang disebabkan oleh impor baja ilegal (impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021) sebagai berikut:

Total kerugian keuangan pemerintah (A): Rp1.060.658.585.069
Total kerugian rumah tangga dan sektor usaha (B): Rp20.005.081.366.339
Kerugian akibat impor ilegal: Rp18.893.616.342.953
Kerugian akibat kebangkrutan perusahaan: Rp1.111.465.023.386
Total keuntungan illegal (C): Rp1.539.641.459.786
Total kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal (A+B+C): Rp 22.605.381.411.194 (Rp.22,6 triliun).

Sedangkan, Total keuntungan ilegal dari keenam perusahaan adalah Rp 1.576.177.060.202 dengan rincian:

PT. Duta Sari Sejahtera: Rp53.724.860.264
PT. Inti Sumber Bajasakti: Rp310.984.736.934
PT. Jaya Arya Kemuning: Rp.77.034.676.095
PT. Prasasti Metal Utama: Rp200.959.950.397
PT. Bangun Era Sejahtera: Rp638.411.579.003
PT. Perwira Adhitama Sejati: Rp295.061.257.509

Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut yaitu Didik Kurniawan, Ichwanuddin, Patar Pakpahan, Ery Adi Wibowo, dan Yoga. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 06 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi ad charge dari para terdakwa.*** Red.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending