Ragam
Ahli : Perkara Impor Baja Kerugian Mencapai Rp.22,6 Triliun
“Mengingat elemen negara adalah sektor publik, sektor usaha dan sektor rumah tangga, perlu dipahami perbedaan dari ketiga definisi berikut yaitu: a) biaya finansial; b) biaya fiskal; c) biaya sosial,” ujarnya dipengadilan tipikor jakarta dalam sidang dengan terdakwa bos PT Meraseti Logistik Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea (pejabat Kemendag).
Menurutnya, biaya finansial adalah biaya yang menjadi beban rumah tangga atau sektor usaha, sementara biaya fiskal adalah biaya yang menjadi beban sektor publik atau dengan kata lain keuangan negara.
Biaya sosial adalah gabungan dari biaya finansial (baik sektor rumah tangga dan sektor usaha) dan biaya fiskal, dengan kata lain adalah biaya yang ditanggung oleh perekonomian.
Rimawan mengungkapkan, total kerugian keuangan pemerintah/negara akibat korupsi impor baja ilegal (impor besi atau baja, baja panduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d. 2021) adalah Rp1.060.658.585.069,- (Rp 1 Trilun 60 miliar) dengan rincian kontribusi kerugian keuangan pemerintah oleh enam perusahaan importir baja yakni:
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login