Dakwaan
Penasehat Hukum menilai kesaksian 10 orang dari Kemendag, Bea Cukai dan BUMN tidak rugikan Negara.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan
Pantausidang, Jakarta – Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dinilai tidak ada fakta hukum adanya kerugian negara dalam perkara impor baja dan turunannya pada 2016-2021.
Hal tersebut dikatakan Riki Sidabutar selaku Penasehat Hukum Taufik terdakwa Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen (16/1/2023).
“Pertama, kerugian negaranya tidak terbukti. Dari penilaian BC hasil uji lab menyatakan hs code yang kami ajukan dalam PIB para importir sama dengan highscot PIB,” ujarnya.
Lalu menurut Riki, setelah Indrasari Wisnu Wardhana (eks Dirjen Daglu) diperiksa, terkait permendag nomor 03 tahun 2020 menurutnya ternyata tidak ada keharmonisan dengan PMK 365 tahun 2020.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login