Dakwaan
Penasehat Hukum menilai kesaksian 10 orang dari Kemendag, Bea Cukai dan BUMN tidak rugikan Negara.
Menurutnya pihak penasehat hukum jadi bingung dan merasa khawatir akibat ketidakharmonisan tersebut pengusaha (PPJK) menjadi pihak yang dirugikan
Pantausidang, Jakarta – Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dinilai tidak ada fakta hukum adanya kerugian negara dalam perkara impor baja dan turunannya pada 2016-2021.
Hal tersebut dikatakan Riki Sidabutar selaku Penasehat Hukum Taufik terdakwa Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen (16/1/2023).
“Pertama, kerugian negaranya tidak terbukti. Dari penilaian BC hasil uji lab menyatakan hs code yang kami ajukan dalam PIB para importir sama dengan highscot PIB,” ujarnya.
Lalu menurut Riki, setelah Indrasari Wisnu Wardhana (eks Dirjen Daglu) diperiksa, terkait permendag nomor 03 tahun 2020 menurutnya ternyata tidak ada keharmonisan dengan PMK 365 tahun 2020.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login