Tersangka
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Akhirnya Tangkap Dua Petinggi PT BGR Logistik

PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formalitas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.
Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp151 miliar.
KPK menemukan adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021.
“Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127, 5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19