Tersangka
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Akhirnya Tangkap Dua Petinggi PT BGR Logistik
PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formalitas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.
Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp151 miliar.
KPK menemukan adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021.
“Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127, 5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto

