Connect with us

Tersangka

Bansos Beras Dikorupsi, KPK Akhirnya Tangkap Dua Petinggi PT BGR Logistik

PT PTP berpura-pura membentuk konsorsium sebagai formali­tas, tapi tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos.

Pada Periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan ter­min jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Kemudian dibayarkan Rp151 miliar.

KPK menemukan adanya penarikan uang Rp125 miliar dari rekening PT PTP pada Oktober 2020 hingga Januari 2021.

“Yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras,” ujar Ghufron.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp127, 5 mil­iar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com