Nasional
Beberapa Point Syarat Masih Belum Diakomodir pada PKB SP Morowali

Jakarta, pantausidang – Pasca pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja (SP) dan perusahaan kawasan industri berbasis pengolahan Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 10 September 2023 yang lalu, masih ada tahap selanjutnya untuk penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI melihat PKB sebagai penegasan dan memperjelas hak serta kewajiban mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Sekarang (tahap) sosialisasi. Karena ada beberapa point, dan kami perlu (syarat-syarat) diakomodir di PKB. Masih ada tenants, 2-3 bulan ini, tidak semua punya PKB,” Sekjen DPP FPE KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Nikasi Ginting mengatakan kepada Redaksi.
Sejalan dengan sosialisasi, DPP juga optimis dengan penerapan COS (checks of system). Sistem manual nantinya tidak akan berlaku lagi terutama untuk pengaturan pembayaran iuran anggota serikat pekerja kepada organisasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia