Connect with us

Nasional

Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB

Published

on

Jakarta, pantausidang— Hubungan industrial di tubuh PT Pegadaian (Persero) kembali memanas. Serikat Pekerja (SP) PT Pegadaian secara resmi menyatakan ketidakpuasannya terhadap manajemen perusahaan yang diduga tidak menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023–2025 sesuai kesepakatan.

Perselisihan ini tidak muncul tiba-tiba dan bukan tanpa dasar. Sebab, sejak Mei 2024 kedua belah pihak telah melalui berbagai tahap penyelesaian.

Mulai dari bipartit hingga dua kali mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Namun upaya damai tersebut kandas, tak satu pun menghasilkan kata sepakat.

“Manajemen tetap dengan penafsirannya sendiri. Kami tidak bisa tinggal diam,” kata Ketua Umum SP Pegadaian, Mufri Yandi, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan, ketidakpatuhan ini mencakup isu sensitif seperti proses rekrutmen eksternal, program pensiun dini, dan status hubungan kerja menjelang usia pensiun.

Puncaknya, Dinas Tenaga Kerja menerbitkan anjuran tertulis pada 17 April 2025 yang meminta PT Pegadaian sebagai perusahaan untuk menjalankan PKB sesuai ketentuan.

Namun, jika anjuran tersebut diabaikan, maka sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Serikat Pekerja berhak melanjutkan perkara ini dan memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi para pekerja. Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal keadilan dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya,” pungkas Mufri.

Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil manajemen PT Pegadaian, apakah akan tunduk pada Anjuran Dinas, atau siap berhadapan di meja hijau.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending