Vonis
Bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dihukum 7 Tahun Bui

Jakarta, pantausidang- Bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur.
“Mengadili menyatakan kepada terdakwa Rudi Suparmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi,” ucap Hakim Ketua Iwan Irawan saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Rudi Suparmono terbukti menerima suap sebesar 43.000 Dolar Singapura. Uang haram itu, bertujuan untuk memilih komposisi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Uang suap tersebut berasal dari Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Selain itu, Rudi dinyatakan juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp20 miliar dalam rentang waktu 2022-2024, saat dia menjabat sebagai Ketua PN Surabaya hingga Ketua PN Jakarta Pusat.
Gratifikasi yang diterima Rudi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya sebanyak Rp1,7 miliar, 383 ribu Dolar AS, dan 1.099.581 Dolar Singapura.
Uang itu disimpan di rumah Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seluruhnya telah disita di tahap penyidikan. Selama persidangan berjalan, Rudi tidak dapat membuktikan uang-uang dimaksud berasal dari pendapatan yang sah.
Rudi juga tidak pernah melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaannya. Bahkan, uang tersebut tidak dicantumkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Rudi Suparmono tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim,” kata Hakim Iwan.
Selain itu, perbuatan Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak. Mestiny, kata majelis hakim, terdakwa Rudi Suparmono merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Rudi Suparmono belum pernah dihukum. Kemudian terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun.
Vonis Rudi sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Rudi Suparmono terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka3 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login