Ragam
BEM Nus dukung Polda Sumut Berantas Penyakit Masyarakat
BEM Nus sangat mendukung penuh Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dan menindak pelanggar hukum secara tegas
Pantausidang, Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara mengajak kaum milenial bijak dalam bermedsos dan mendukung langkah tegas Kapolda Sumut dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Kapolda Sumut untuk memberantas penyakit masyarakat seperti Narkotika maupun judi di Sumatera Utara”, ujar Guntur, Korda Bemnus Sumut, selasa ( 23/8/22)
Hal itu disampaikan Koordinator BEM Sumut disela-sela silaturahim bersama Kapolda Sumut dan Pejabat Utama Polda Sumut, Bemnus sangat mendukung penuh Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dan menindak pelanggar hukum secara tegas
“Harapan kami Polda Sumut semakin baik kedepannya dalam memberi perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat serta penegakan hukum yang tegas kepada para pelanggar hukum sehingga kepercayaan publik kepada Polri dapat kembali meningkat”, ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat bijak dalam memilah informasi dan tidak mudah menyimpulkan serta memberi stigma negatif terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya
“Bersama Polri kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kita harus bekerja sama dan saling mendukung demi kemajuan Sumatera Utara”, pungkasnya.*** Diurnawan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur