Connect with us

Tersangka

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo (Kecamatan Jakenan), Sumarjiono selaku Kades Arumanis (Kecamatan Jaken), dan Karjan selaku Kades Sukorukun (Kecamatan Jaken).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari para calon perangkat desa.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Perangkat Desa Dikenai Tarif Rp165–225 Juta Per Orang

Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga memanfaatkan proses pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang rencananya digelar Maret 2026.

Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan kebutuhan mengisi 601 jabatan perangkat desa di seluruh wilayah Pati yang mencakup 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

KPK menduga, Sudewo bersama tim sukses (Timses) membentuk koordinator kecamatan (Korcam) untuk menarik biaya dari para calon perangkat desa (Caperdes). Sejumlah kepala desa kemudian ditunjuk sebagai Tim 8 yang bertugas menghimpun uang dari para kandidat.

“Tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon, bahkan telah di-mark-up dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pengumpulan uang juga disertai unsur ancaman, yakni formasi jabatan tidak akan dibuka lagi bila calon tidak membayar.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan lebih dari Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, lalu menyerahkannya melalui Suyono dan Karjan, sebelum diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) jo Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK mengimbau, para calon perangkat desa lainnya agar kooperatif dan berani memberikan informasi.

“Agar semakin membuat terang perkara serta mengungkap tuntas jika ada modus serupa,” kata Asep.

KPK juga membuka ruang bagi pihak yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui aplikasi pengaduan resmi, dengan jaminan perlindungan identitas. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending